Draf RUU: Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu dan Pilkada
JAKARTA - Draf rancangan undang undang (RUU) Pemilu, mengatur eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut jadi calon peserta di pileg, pilpres, dan pilkada.
Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu diatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI.
Baca Juga: Elf Terguling di Plumbon Gara-gara Motor tanpa Lampu, Begini Kondisi Penumpangnya
Pada Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.
HTI sendiri sudah menjadi ormas terlarang di Indonesia. Status itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Baca Juga: PPKM Kabupaten Cirebon akan Diperpanjang Sampai 8 Februari
Pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Dalan draf revisi UU Pemilu juga diatur bahwa pilkada berikutnya akan digelar pada 2022 dan 2023 mendatang.
Baca Juga: 36 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Berstatus Zona Merah, Pasien Covid Terbanyak dari Kedawung
Pilkada 2022 dihelat di daerah yang mana gubernur, bupati dan wali kota sudah menjabat sejak 2015. Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada 2022 adalah Provinsi DKI Jakarta. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: